JATENG.NASDEM.ID – Ketua Fraksi NasDem DPRD Purworejo Kak Abdullah hadir dalam pembagian lapak di Pasar Purworejo pada Selasa (7/12) kemarin. Dengan hadir secara langsung tersebut, Kak Adbullah turut mengawasi proses pembagian lapak yang diharapkan dilakukan secara teliti dan transpararan.
Ia menjelaskan bahwa pembagian lapak ini dikhawatirkan rawan konflik melihat banyak ditemukan nama baru jelang pengundian nomor lapak yang rencananya akan digelar pada minggu ini.
“Kami menemukan dari 280 lebih data yang seharusnya tidak berhak mendapatkan lapak,“ ujar Kak Abdullah di sela-sela kunjungan tersebut.
Kak Abdullah mengatakan bahwa data ini diperoleh setelah banyaknya aduan dari pedagang pasar pada DPRD Purworejo. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti kepada dinas KUKMP. “Kami sudah meminta kepada dinas terkait untuk membuka posko aduan selama tiga puluh hari, untuk menampung (aduan) pedagang yang barangkali merasa diperlakukan tidak adil,” ia menegaskan.
Legislator NasDem ini menekankan bahwa para pedagang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat menempati Pasar Purworejo. Di antaranya adalah memiliki surat izin menggunakan lapak, fotokopi KK dan KTP, serta membayar e-retribusi. Ia juga menekankan bahwa pada pedagang yang menunggak retribusi agar melunasinya terlebih dahulu.
Kak Abdullah mengimbau pemerintah daerah untuk menjamin seluruh pedagang yang sebelumnya berdagang di pasar lama, untuk mendapatkan haknya. “Semua pedagang yang resmi harus mendapatkan lapak di pasar baru,” ia menekankan.
Sebagai informasi, pengundian lapak Pasar Purworejo ini dilakukan selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu ini. Pengundian dilakukan berdasarkan kategori. Hari pertama pengundian untuk pedagang yang akan menempati kios, los basah, dan los kering. Hari kedua pengundian untuk warung, los luar, dan sayuran. Sedangkan hari ketiga untuk pedagang selasar.
Total, ada sebanyak 1881 pedagang kaki lima dari pasar Suronegaran yang akan dipindah ke lokasi Pasar Purworejo.

