JATENG.NASDEM.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) keberatan dengan kenaikan upah minum kabupaten (UMK) yang hanya Rp 1.403. Pernyataan keberatan itu disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Kedatangan KSPSI diterima Komisi C DPRD Jepara.
Ketua Komisi C DPRD Jepara Kak Nur Hidayat mengatakan kedatangan KSPSI untuk menyampaikan usulan kebijakan penetapan upah minim kabupaten (UMK). Dimana kenaikan UMK yang hanya Rp1.403 dinilai sangat merugikan buruh.
“Tadi kawan-kawan buruh minta agar Bupati Jepara mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang isinya meminta perusahaan memberikan insentif sebagai pengganti biaya untuk beli alat pelindung diri,” ujar Kak Nur Hidayat, Kamis (25/11).
Menerima usulan itu, Kak Nur Hidayat menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan buruh. Pihaknya juga langsung merekomendasikan tuntutan itu kepada Bupati Jepara. Dalam waktu bupati diminta menyurati atau memanggil perusahaan-perusahaan, terutama yang dimiliki orang asing.
“Saya sepakat dengan usulan itu. Maka secepatnya kami akan mendesak pimpinan DPRD untuk segera melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Jepara. Kami minta bupati segera ambil sikap kongkrit soal UMK ini. Pokoknya secepatnya harus ambil sikap,” kata Kak Nur Hidayat yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Jepara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Jepara Murdianto mengatakan nominal tambahan insentif itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Tambahan insentif itu untuk membeli alat pelindung diri. Sebab selama ini buruh membeli alat pelindung diri sendiri.
“Ini kenaikannya kok cuma Rp 1.403, itu buat bayar parkir saja tidak cukup. Bayar parkir itu Rp 2000. Saya sendiri bingung bagaimana teman-teman buruh ini menyikapi itu,” kata Murdianto, saat audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara.
Murdianto menyampaikan bahwa desakan untuk mengubah usulan UMK itu akan berhadapan dengan regulsi pemerintah pusat. Sedangkan, aturan tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
“Itu sebabnya kami mengusulkan agar Bupati Jepara mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang isinya supaya perusahaan memberikan tambahan insentif,” kata Murdianto. (NJ05)

