JATENG.NASDEM.ID – Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem Cilacap dalam sidang Paripurna menyoroti perihal Raperda Retribusi persetujuan bangunan gedung. Kak Cahyo Sasongko SE saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem mengatakan terdapat catatan yang perlu disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap.
Fraksi Partai Nasdem memandang pentingnya upaya kontrol memonitoring evaluasi untuk terus di tingkatkan secara periodik. NasDem masih melihat banyak kasus ketidakpatuhan kepengurusan oleh orang pribadi dan badan untuk mendirikan bangunan.
“Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem Cilacap akan ikut mengawal implementasi perda persetujuan pembangunan secara tegas,” ujar Kak Cahyo Sasongko yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cilacap itu, Senin (22/11).
Di dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai NasDem Cilacap juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap tentang retribusi persetujuan bangunan gedung untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pansus DPRD Kabupaten Cilacap.
Dengan harapan, untuk dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance) serta semakin memperkuat implementasi zona intergitas di Kabupaten Cilacap, Khususnya pada OPD yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi. (NJ17)

