JATENG.NASDEM.ID – Pemberlakuan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2020 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat dukungan dari berbagai pihak tak terkecuali dari Partai NasDem.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kak Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan bagi korban mengingat saat ini belum ada payung hukum yang jelas terhadap kekerasan seksual.
“Saya menilai bahwa ini (Permendikbud PPKS) sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut,” ujar Kak Sahroni beberapa waktu lalu.
Kekerasan seksual yang terjadi di kampus dapat terjadi baik pada mahasiswa maupun dosen. Meskipun banyak pihak yang telah melaporkan kekerasan seksual di kampus, tetapi hal ini diyakini sebagai fenomena gunung es. Artinya, masih banyak korban yang enggan melapor karena takut risiko yang kemungkinan dialami.
Keberadaan Permendikbud ini diharapkan dapat memberikan perlindungan pada korban sebelum RUU TPKS disahkan. Ia juga menyebut frasa ‘persetujuan korban’ yang menjadi polemik hanya salah diartikan oleh para penolaknya mengingat hal tersebut sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya.
Senada dengan Kak Sahroni, Ketua DPW Liga Mahasiswa Jawa tengah Kak Muh Solechan juga merespon positif adanya permendikbud ini. “Sebenarnya kita juga merespon positif. Aturan ini menjadi jawaban dan sikap Kemendikbud dalam mengantisipasi kekerasan seksual di lingkungan institusi kampus ini sangat baik,” kata Kak Solechan, Rabu (17/11).
Meski ada hal yang dinilai kontradiktif oleh publik, tetapi Kak Solechan menjelaskan bahwa Permendikbud ini adalah hal yang positif dan dapat mempersempit gerak orang yang beritikat tak baik baik, dalam hal ini pelaku kekerasan seksual.
Ia juga menilai langkah NasDem dalam mengawal RUU TPKS juga sejalan dengan pemberlakuan Permendikbud ini. “Bang Willy ketua Panja RUU TPKS yang selama ini mengawal RUU TPKS menjadi bukti bahwa sudah lama NasDem mengawal isu kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” ia menekankan.
Kak Solechan berharap, dengan Permendikbud ini kekerasan seksual di kampus bisa berkurang. Karena, ia menilai bahwa kasus kekerasan seksual di kampus selalu menjadi suatu fenomena gunung es akibat korban yang enggan lapor.

