18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Perjuangan Masyarakat Adat Perlu Dukungan Semua Pihak

JATENG.NASDEM.ID – Seringkali hak-hak masyarakat adat terabaikan di tengah proses pembangunan. Karena itu diperlukan undang-undang yang benar-benar menjamin terealisasinya hak-hak masyarakat adat di tanah air.

“Saat ini kami sedang terus berjuang untuk merealisasikan RUU Masyarakat Adat untuk menjadi undang-undang. Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut,” kata Wakil Ketua MPR RI Kak Lestari Moerdijat pada sambutannya saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (24/10).

Pada kesempatan itu Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.

Dalam prosesi tersebut, Kak Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala’ Paratiwi, yang artinya Bintang Yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.

Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan karena Lestari banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.

Hadir juga pada acara tersebut antara lain Syaharuddin Alrif (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), H.M. Judas Amir (Walikota Palopo), Rudianto Lallo (Ketua DPRD Kota Makassar) dan Fatmawati Rusdi (Wakil Walikota Makassar).

Pada kesempatan itu Kak Lestari menegaskan, sejumlah undang-undang (UU) sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak dari masyarakat adat. Namun, seringkali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa pelaksanaan pembangunan.

“Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Kak Rerie, sapaan akrab Kak Lestari.

Karena itu, jelas Kak Rerie, berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh kita abaikan. Menurut Kak Rerie, masyarakat adat dan para leluhur di tanah air kita ini ialah elemen penting yang turut memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para anggota parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang.

Demikian juga dengan peran pemerintah daerah. Kak Rerie berharap pemerintah daerah meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.

“Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di Nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya,” ujarnya.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top