JATENG.NASDEM.ID – Banyaknya masyarakat yang masih abai bahkan apatis dengan berbagai kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama. Ketua Bidang perempuan dan Anak DPP Partai nasDem Kak Amelia Anggraini menjelaskan bahwa literasi terkait kekerasan seksual perlu terus digaungkan.
Menurut Kak Amel, minimnya literasi terkait kekerasan seksual ini juga menjadi salah satu faktor maraknya kasus kekerasan seksual. Melalui literasi kekerasan seksual, masyarakat akan diberikan pengetahuan terkait seluk beluknya hingga membentuk awareness.
“Literasi akan membentuk kesadaran masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Jika literasi ini kurang dan materi-materi kekerasan seksual tidak didapatkan masyarakat maka dampaknya sangat mengerikan yaitu naiknya angka kekerasan seksual dalam 13 tahun terakhir ini,” ujar Kak Amel dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, literasi terkait kekerasan seksual ini harus dipahami oleh seluruh lapisan mayarakat. Agar berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia bisa menjadi perhatian bersama.
Terlebih pada kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat yang akhir-akhir ini marak terjadi. Harusnya literasi terkait kekerasan seksual ini bisa dimulai dari keluarga.
Menurut Kak Amel RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi jawaban dari segala bentuk kekerasan seksual saat ini. Problem literasi kekerasan seksual di masyarakat diejawantahkan dalam pasal-pasal pencegahan kekerasan seksual, bahwa sosialisasi materi terkaitnya akan dijalankan di instansi-instansi pemerintahan, swasta, dan juga institusi pendidikan.
“Kemendikbud telah menjadi pelopor di institusi pendidikan tinggi terkait peraturan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus. Kita berharap semua institusi pemerintahan dan swasta melakukannya. Dan pekerjaan rumah kita adalah untuk terus menggaungkan literasi tentang kekerasan seksual di masyarakat agar angka kekerasan seksual menurun,” katanya menjelaskan.
Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tiga orang anak di bawah umur di Luwu Timur, Kak Amel juga mendorong pada pihak berwajib agar kembali membuka kasus ini. Ia juga meminta agar para korban dan saksi mendapatkan perlindungan serta dijamin hak-haknya untuk berbicara.

