JATENG.NASDEM.ID – Kasus pencabulan oleh seorang pengajar sekaligus uztas terhadap 34 santri di Trenggalek menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Atas kejadian ini, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggraini mengutuk keras aksi tersebut.
“Sungguh perbuatan biadab dan tidak lagi bisa ditoleransi. Sebagai pengajar, bukannya melindungi siswanya, memberi contoh yang baik, tetapi malah memperlakukan mereka layaknya budak seks,” kata Kak Amelia dalam pernyataan tertulisnya Senin (27/9) kemarin.
Anggota DPR RI Periode 2014-2019 itu menjelaskan bahwa pencabulan maupun pelecehan seksual masih terus terjadi. Bahkan, dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya menjadi panutan. Menurutnya, kini bukan lagi saatnya predator seksual diberi ruang untuk terus menghancurkan masa depan anak-anak yang harusnya diberi kenyamanan belajar untuk meraih cita-cita.
Kak Amel menegaskan, selama belum ada payung hukum yang bisa membuat predator anak jera, peristiwa semacam ini akan terus berulang. Untuk itu, tambah Kak Amel, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan salah satu jalan keluar agar anak-anak bisa terlindungi dari aksi kekerasan seksual maupun pencabulan.
“Mau berapa banyak korban lagi baru masyarakat kita bisa menyadari betapa bangsa ini membutuhkan payung hukum dari tindakan kekerasan seksual. Ingat, korbannya bukan lagi orang dewasa, tapi juga anak-anak yang nota bene sebagai generasi penerus bangsa,” Kak Amel menekankan.
Dalam keterangannya Kak Amel juga meminta agar semua pihak, khususnya aparat terkait mampu melindungi identitas anak-anak korban pencabulan mengingat masih banyak korban yang belum mau melaporkan kasus ini. “Peristiwa ini akan membuat mereka mengalami trauma panjang, maka identitasnya harus dilindungi,” ujar Kak Amel.
Bukan hanya melindungi identitas korban, Kak Amelia juga meminta agar aparat terkait menjamin ke-34 korban untuk mendapatkan perlindungan, kerahasiaan identitas, rehabilitasi psikologi anak, dan melakukan pendampingan hukum yang tepat hingga proses peradilan.
“Sebagai warga bangsa, mari bersama-sama, kita harus mampu menjadikan anak-anak korban pencabulan ini pulih kembali psikisnya. Berikan rasa nyaman dan aman bagi korban pencabulan agar mereka bisa kembali tersenyum menatap masa depannya,” harapnya.
Diberitakan, pelaku SM mengakui telah mencabuli 34 santriwati di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Pule, Trenggalek. Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korbannya menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Perbuatan ini diketahui dilakukan selama tiga tahun terakhir oleh pelaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendorong para korban untuk melapor pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, sehingga pihaknya bisa mengkompulir dengan jelas dan lebih detil siapa saja yang telah menjadi korban.

