Komisi Pemilihan Umum sudah merampungkan proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau caleg dari 16 partai politik nasional.
Menurut Arief, pihaknya langsung memberlakukan ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap lima bakal caleg tersebut. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.
“Sampai diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Arief di kantornya, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.
Arief menambahkan, selanjutnya dokumen para bakal caleg yang dicoret dikembalikan ke partai politik masing-masing. Dengan dikembalikannya dokumen lima caleg tersebut, selanjutnya partai asal bisa segera menyiapkan penggantinya.
Pihak KPU menyampaikan, kelima orang bakal calon TMS berasal dari parpol lama. KPU belum bersedia mengungkapkan detail parpol dan identitas caleg.
Para bakal caleg yang dikategorikan TMS oleh KPU RI, di antaranya berasal dari daerah pemilihan Aceh 2, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Jawa Tengah 6.
“Lima orang ini dalam dokumen persyaratannya melampirkan salinan putusan yang menjelaskan, yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Arief.
SUMBER: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1056879-coret-5-caleg-eks-napi-korupsi-kpu-tak-main-main


