JEPARA – Sebanyak 35 penyandang difabel asal jepara dapat bernafas lega, karena mereka hendak membuat surat ijin mengemudi (SIM) D, di Mapolres, Kabupaten Jepara, Rabu (4/7).
Mereka mayoritas membawa sepeda motor, sebelumnya mereka selalu main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian saat di jalan raya.
Kedatangan mereka disambut baik dan mendapat pelayanan optimal oleh petugas kepolisian. Bahkan petugas membantu tahapan demi tahapan pembuatan SIM D.
Ismail, yang kesehariannya bekerja menjual asongan, sudah mengingikan punya SIM D 8 tahun ini,kini keingananya terwujud. Ia sudah mengantongi SIM D
“Ya senang sekali dan bersyukur bisa punya SIM D. Sudah delapan tahun lebih saya menunggu,” ujar warga Desa Senenan Kecamatan Tahunan, Rabu (4/7).
Ia bersama 34 rekannya datang ke Mapolres untuk membuat SIM D atas bantuan seorang anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Nur Hidayat sekaligus bekerja sama dengan Volunteer Jepara, sebuah komunitas yang bergerak di bidang sosial.
“Saya dan rekan difabel bersyukur sudah punya SIM D,” imbuhnya.
Sementara Nur Hidayat mengaku ada sedikitnya 6.000 penyandang difabel di Kabupaten Jepara. Sebanyak 200 di antaranya masuk ke dalam komunitas difabel.
“Kami fokus memberikan pendampingan kepada rekan difabel. Nantinya masih akan ada pembuatan SIM D lagi,” tuturnya.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, penyandang difabel diprioritaskan dalam pembuatan SIM D.
“Kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi rekan difabel untuk mendapatkan SIM D. Namun ada beberapa syarat di antaranya bagi tunarungu harus punya alat dengar atau tuna rungu separoh,” tandasnya.

