Terkait Larangan Penggunaan Cantrang
Partai Nasdem menunjukan keseriusannya untuk mendampingi perjuangan nelayan terdampak kebijakan pelarangan penggunaan cantrang. Mengingat dampak sosial ekonominya yang tak kecil, Partai pimpinan Surya Paloh itu bahkan telah menyiapkan upaya judicial review serta uji petik terhadap Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015.
Persoalan itu Jumat (24/11) lalu didiskusikan bersama para nelayan Batang di kawasan Pantai Sigandu. “Ini tindak lanjut dari ekspedisi bahari yang dilaksanakan awal November lalu. Ketua umum menginstruksikan DPP, DPW, dan DPD terkait untuk turun tangan membantu perjuangan nelayan,” ungkap Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Batang, Acara Ariani S Psi.
Sambung rasa dan nalar dengan nelayan Batang itu dihadiri langsung Ketua DPP Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild. Sekitar 40 nelayan juga datang, baik dari nahkoda kapal cantrang, ABK, hingga pemilik kapal. Sementara dari paguyuban ada HNSI.
Menurut Ariani, , tanggal 1 sampai 3 November lalu DPP Nasdem melakukan Ekspedisi Bahari dengan sasaran wilayah pesisir utara di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kegiatan yang dipimpin Ketua DPP Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim itu berupaya memotret kondisi nelayan yang terdampak Permen KKP yang melarang penggunaan cantrang.
“Pelarangan cantrang ini akan berdampak terhadap sosial ekonomi nelayan, karena ada ratusan ribu nelayan yang terancam mati pencahariannya. Di sisi lain, alat tangkap jenis lain seperti purse seine atau pukat cincin harganya lebih maha. Itu sebabnya, KKP harus melihat dampak sosial ekonomi sebelum pelarangan cantrang benar-benar diberlakukan. Untuk itu, kami di tingkat DPD merasa perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan paguyuban nelayan yang ada di pantura, termasuk Batang, seperti hari ini (Jumat 24/11 –red),” tegasnya.
Ketua DPP Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild, mengatakan, DPP telah menyiapkan dua langkah sebagai wujud kepeduliannya terhadap nasib nelayan. Pertama, mengawal nelayan terdampak larangan penggunaan cantrang untuk mengajukan jidicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, melakukan uji petik di sejumlah lokasi untuk cantrang dan semua alat tangkap yang dilarang.
“Bagi Nasdem, ini langkah yang elegan dan konstitusional untuk membantu nelayan sekaligus mengajukan semacam second opinion melalui uji petik agar KKP bisa lebih obyektif melihat derasnya penolakan terhadap Permen Nomor 2 Tahun 2015,” ujarnya.
Hasil Ekspedisi Bahari juga menilai tidak ada alat tangkap yang benar-benar ramah lingkungan. Bahkan, jenis gillnet yang dipromosikan KKP pun memiliki sisi negatif karena beberapa jenis ikan yang dilindungi, seperti hiu martil, pun banyak yang terjaring. Karena itu, yang sebetulnya dibutuhkan adalah pengaturan dan pengawasan serta penegakan hukum yang mendidik, bukan pelarangan.
“Terkait upaya hukum itu, Tim Bantuan Hukum DPP yang dipimpin Taufik Basari akan menjadi pengacara nelayan,” tukas Emmy. (sef)
SUMBER: http://radarpekalongan.co.id/5097/advokasi-nelayan-nasdem-siapkan-judicial-review-dan-uji-petik/