JAKARTA (25 Oktober): Salah satu poin dalam UU Ormas yang mendapat keberatan dari fraksi di DPR ialah proses peradilan yang dihilangkan dalam membubarkan ormas. NasDem tetap ingin pemerintah menjadi pihak yang menentukan pembubaran ormas jika ada revisi di UU Ormas.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate menilai proses pembubaran ormas melalui pemerintah sudah tepat sehingga itu tak perlu direvisi lagi.
Hal itu disampaikan Johnny menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas setelah diundangkan.
“Pemerintah yang membubarkan karena itu kan tugas negara. Pengadilan yang akan melindungi hak hukum dari ormas,” ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
NasDem meminta biarlah poin tersebut tetap seperti itu. Menurut Johnny, kebebasan demokrasi harus dijaga sembari dikelola.
“Jangan dibalik. Kami tentu tidak ingin itu dibalik. Karena kalau dibalik, nanti ormas berada di atas negara. Saya kira logika kita jangan dibalik. Demokrasi harus tetap ada. Kebebasan berserikat harus ada. Presiden harus melindungi itu,” jelas Johnny.
Meski demikian, Johnny menghargai ormas yang menggugat atas pembubaran melalui UU Ormas. Menurut Johnny, itu memang hak ormas.
“Kami mendukung kalau setiap ormas, kalau dibubarkan mempunyai kesempatan hak untuk mengajukan kepada hukum,” pungkasnya. (*)
Sumber : https://partainasdem.id/2017/10/25/nasdem-tetap-ingin-pemerintah-yang-bubarkan-ormas/