18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Lestari Moerdijat: Komitmen Perlindungan Anak di PBB Harus Terasa di Rumah Sendiri

JATENG.NASDEM.ID — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid baru saja menyuarakan perlindungan anak Indonesia dari risiko kecerdasan artifisial di forum PBB. Narasi itu penting, namun pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah komitmen yang digaungkan di New York sudah benar-benar terasa di ruang digital rumah sendiri?

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, apa yang disuarakan di kancah internasional harus berjalan seiring dengan realisasi nyata di tingkat nasional.

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital bukan soal kehadiran di forum global, melainkan soal keberanian negara memastikan setiap kebijakan berdampak langsung pada keselamatan anak.

Apa yang disampaikan di forum internasional harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang terasa di rumah, sekolah, dan layar gawai anak-anak kita,” ujar Lestari dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan bahwa fondasi hukum sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang kemudian diturunkan menjadi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi itu mengatur pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox, dengan implementasi bertahap sejak 28 Maret 2026.

Pemerintah juga telah meluncurkan Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang pemanfaatan AI dan teknologi digital di dunia pendidikan.

Namun, menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, pertanyaan yang harus dijawab jujur adalah sejauh mana kebijakan itu berjalan di lapangan.

“Regulasi sudah ada. Tapi apakah anak-anak kita benar-benar terlindungi? Apakah platform benar-benar patuh? Apakah pengawasan berjalan, atau hanya menjadi dokumen tanpa gigi?” tanya politisi Partai NasDem itu.

Rerie menyoroti bahwa data terbaru justru menunjukkan situasi yang masih memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dari pengaduan Januari hingga April 2026, terdapat 426 kasus yang ditangani.

Anak usia 5–12 tahun menjadi kelompok korban terbanyak dengan 242 kasus, disusul usia 13–17 tahun dengan 204 kasus.

Pada klaster perlindungan khusus, kekerasan fisik dan psikis mendominasi dengan 76 kasus, diikuti kejahatan seksual sebanyak 57 kasus. Pelaku mayoritas berasal dari lingkungan terdekat.

Selanjutnya, pornografi dan siber 12 kasus, anak berhadapan dengan hukum (sebagai pelaku) 8 kasus, serta penculikan/perdagangan anak 5 kasus.

“Ini artinya, ruang digital bukan satu-satunya medan yang harus dijaga. Perlindungan anak tetap harus dimulai dari rumah,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Rerie menilai, koalisi global dan komitmen internasional penting, tetapi bukan tujuan akhir.

“Kolaborasi internasional hanya bermakna jika ada tindak lanjut di dalam negeri. Kita tidak bisa berhenti pada pidato di PBB. Kita butuh penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan layanan terpadu yang benar-benar berjalan,” tegasnya.

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga menyoroti pentingnya memperkuat layanan terpadu untuk korban.

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup dengan pemblokiran akun atau pembatasan akses. Korban kekerasan seksual dan eksploitasi digital membutuhkan pendampingan psikologis, pemulihan, dan proses hukum yang ramah anak

“Membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan,” ujar Rerie.

Ia pun mendorong pembentukan Satuan Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online yang tengah diinisiasi Kemenko Polkam dan kementerian terkait untuk segera diwujudkan dengan kewenangan yang jelas.

“Kita punya regulasi dan data. Yang belum teruji adalah eksekusinya. Anak-anak Indonesia tidak bisa menunggu lebih lama,” pungkas Rerie.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top