JATENG.NASDEM.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) pada Rabu (29/3) menjadi perhatian masyarakat karena berlangsung alot dan berakhir jelang tengah malam.
Rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md selaku Ketua Komite TPPU ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kajati DKI Reda Manthovani, dan beberapa anggota komite lain ini tak dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Fraksi NasDem dalam hal ini mendukung pembentukan panitua khusus (Pansus) TPPU seperti yang dikemukakan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang menjadi pimpinan rapat tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana juga mendorong pembentukan pansus dalam menangani kasus TPPU Rp 349 Triliun tersebut.
“Tadi ketua pimpinan rapat setuju mana pansus atau ini, saya rasanya secara pribadi dan mewakili Fraksi NasDem ini terselesaikan diselesaikan dengan pansus ini persoalan yang sangat besar,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif melakukan tugasnya dengan baik. Sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, Eva berupaya melakukan fungsinya sebaik mungkin berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Untuk itu ia mendorong pentingnya transparansi lembaga negara tanpa ada yang ditutup-tutupi sehingga DPR melakukan berbagai upaya untuk membuat publik tetap tenang. Terlebih data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dan Menteri Keuangan menunjukkan perbedaan.
“Data yang berbeda kami sangat kaget pak mahfud, data yang disampaikan oleh menteri keuangan di Komisi 11 sidang yang resmi dan forum yang terhormat ternyata data itu adalah data yang tidak benar, data yang salah, atau data yang lemah, dan sekarang datanya berbeda lagi,” tegasnya dalam rapat.
Ketua DPD NasDem Kota Surakarta ini menegaskan bahwa data tersebut bukan persoalan sepele dan harus tuntas.
“Saya setuju kita bentuk pansus! Kemudian sebetulnya dengan data yang ada, para penegak hukum rencanaya akan diapakan data ini, karena setahu kami yang punya kewenangan lidik dan sidik adalah aparat penegak hukum,” pungkasnya.