JATENG.NASDEM.ID – Proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memasuki babak baru. Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Kak Willy Aditya menegaskan bahwa Pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor 5.05/Pres/02/2022 dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS.
“Iya (sudah masuk), dari Hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan DPR. Nanti dirapimkan (rapat pimpinan) dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu,” kata Kak Willy Rabu (16/2).
Ia menekankan bahwa pimpinan DPR sudah mengizinkan RUU TPKS untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, Baleg juga sudah diizinkan untuk membahas RUU TPKS di masa reses.
“Kemarin dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang dipimpin Pak Sufmi Dasco waktu itu, sudah mendapat izin akan diserahkan ke Badan Legislasi, dan mendapat izin bersidang di masa reses,” katanya.
Legislator NasDem ini menegaskan bahwa hingga kini pimpinan Baleg DPR belum mengetahui jumlah DIM dan perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU TPKS. Jika tidak ada perubahan DIM RUU TPKS yang signifikan, ia meyakini pembahasan akan berjalan cepat.
“Belum (tahu), karena masih di pimpinan. Kita belum bisa lihat. Kalau DIM-nya tidak banyak perub