18Tube.tv is a free hosting service for porn videos. You can create your verified user account to upload porn videos to our website in several different formats. 18tube Every porn video you upload will be processed in up to 5 working days. You can also use our embed code to share our porn videos on other websites. On 18Tube.tv you’ll also find exclusive porn productions shot by ourselves. Surf around each of our categorized sex sections and choose your favorite one: amateur porn videos, anal, big ass, blonde, brunette, etc. You will also find gay and transsexual porn videos in their corresponding sections on our website. Watching porn videos is completely free!

Refleksi Akhir Tahun Kak Lestari Moerdijat: Pandemi, RUU TPKS, hingga Kinerja DPR

JATENG.NASDEM.ID – Wakil Ketua MPR RI Kak Lestari Moerdijat menyoroti beberap hal di akhir tahun 2021 ini. Salah satu yang menjadi catatannya adalah pandemi Covid-19 yang berdampak ke berbagai sektor.

Di kesempatan ini, Kak Lestari mengungkapkan bahwa pandemi belum sepenuhnya berlalu dan banyak adaptasi yang harus dilakukan masyarakat, namun ia memberikan ucapan terima kasih pada paramedis dan pemerintah atas upaya menanggulangi dampak Covid-19.

“Ungkapan terima kasih berlimpah kepada paramedis sebagai garda terdepan yang tak lelah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terdampak. Terus mengingatkan agar menaati protokol kesehatan sehingga masyarakat tergerak untuk tetap saling menjaga,” ujar Kak Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Kak Lestari melanjutkan bahwa vaksinasi berhasil mengatasi lonjakan kasus dan menekan angka kematian. Namun, kekhawatiran akan munculnya varian-varian baru bakal menjadi beban tambahan yang harus diantisipasi.

“Selama mayoritas masyarakat belum divaksin, selama itu pula kita hidup dalam kekhawatiran,” katanya.

Nasib RUU TPKS

Maraknya kekerasan seksual di negeri ini juga menjadi satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Meski manusia sejagat tiba di ujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya.

“Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral tidak bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan. Mengapa RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi sebuah produk undang-undang?” tanya Kak Rerie, sapaan akrab kak Lestari Moerdijat.

Pengerahan RUU PKS adalah desakan moralitas dan infrastruktur untuk perlindungan menyeluruh. Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusiaan.

Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun. Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 aline ke-4 dan batang tubuh, dam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Catatan untuk DPR

Sementara itu, Orkestrasi Politik legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021 sangat buram sebagaimana diketahui hanya mengesahkan delapan rancangan undang-undang (RUU) dari 37 yang ditetapkan dalam Prolegnas. Delapan RUU tersebut diataranya revisi UU Kejaksaaan, revisi Undang-Undang Jalan, revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai Pembentukan Pengadilan di beberapa daerah.

“Prolegnas bukan hanya sebatas deretan daftar RUU yang akan dibahas dalam satu tahun, sehingga hanya terkesan dalam rangka memenuhi target dalam bentuk wishlist, seharusnya penetapan prolegnas sebagai prioritas didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis sesungguhnya telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” Kak Reire menekankan.

Dengan demikian prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk UU. Hukum Adat. Bahkan RUU tersebut tidak dapat ditetapkan hanya terkait dengan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

Kedua, tidak ada penentuan skala prioritas dalam setiap daftar prolegnas sehingga semakin melemahnya semangat kebangsaan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Sebaiknya pemerintah segera membentuk pusat/badan regulasi nasional, yang berada langsung di bawah presiden agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan preseden buruk seperti UU Cipta Kerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top