JATENG.NASDEM.ID – Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan seksual selama tahun 2008–2020 naik sebanyak 800 persen. Dari 54.425 kasus di tahun 2008 menjadi 299.911 kasus di tahun 2020.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Bidang perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Kak Amelia Anggaraini di acara Talkshow Partai NasDem bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)’ di Jakarta, Kamis (23/9).
Untuk itu Kak Amel, panggilan akrab Kak Amelia, mendesak perlunya gerakan nasional ‘Stop Kekerasan Seksual’ untuk mendorong kesadaran masyarakat. “Perlu kiranya kita ‘speak up’ untuk menggaungkan bahaya kekerasan seksual, karena bentuknya nyata dan ada di hadapan kita. Faktanya predator seksual sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat,” Kak Amel menegaskan.
Kak Amel memaparkan bahwa pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sekarang berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini terkatung-katung sejak 2016. Ia menegaskan perlunya gerak cepat dari panja RUU TPKS yang juga harus diimbangi dengan kerja-kerja politik dan sosial seperti oleh partai politik dan masyarakat umum.
Di samping itu, perlu juga adanya dialog dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dan masyarakat demi merumuskan inisitif dan usulan serta daftar isian masalah (DIM) guna menyempurnakan RUU TPKS ini.
Oleh karena itu, Kak Amel mengatakan bahwa Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem terus mengawal dan menyosialisasikan RUU TPKS hingga disahkan oleh DPR RI. Ia juga menekankan agar semua persoalan yang sifatnya politis dan perspektif lain kiranya perlu disikapi semua dengan bijak.
“Hal pertama kali yang harus kita lakukan ialah dialog dan musyawarah. Karena kalau dialog dibangun, semua tudingan yang terlanjur melekat pada RUU TPKS ini akan terpecahkan,” ucapnya.
Progresifnya perkembangan RUU TPKS mulai dari perubahan nama hingga dirombaknya isi RUU TPKS ini menurutnya harus terus diawasi. Berbagai perspektif miring terkait keberadaan RUU TPKS ini menurutnya juga harus segera diakhiri mengingat perlindungan untuk para korban kekerasan seksual merupakan hal yang krusial.
“Tugas selanjutnya adalah mengawasi. Dalam pengawasan, kita harus ikuti setiap perkembangan pasal-pasal di dalamnya. Jangan sampai substansi dari RUU TPKS jauh dari harapan kita, karena kita berharap RUU TPKS dapat menambal kekosongan hukum dari UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan, dan UU yang berkaitan lainnya,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Kak Amel, bentuk pengawasan juga bisa dilakukan dengan mendorong koordinasi dan komunikasi yang baik antara pimpinan DPR dengan alat kelengkpan dewan demi kelancaran pembahasan dan pengesahan RUU TPKS

