Jakarta (beritajatim.com)–Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan yang lama “mangkrak” rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Anggota Panja RUU Kepalangmerahan Amelia Anggraini menyatakan, selesainya pembahasan RUU ini merupakan hasil kerja dan komitmen bersama. Kendati menghadapi sejumlah perbedaan mendasar dalam proses pembahasannya, namun akhirnya semua fraksi telah sepakat RUU ini dilanjutkan ke sidang paripurna.
“Ketika kita analisis secara komprehensif, terlihat ada inkonsistensi antara judul dengan sejumlah pasalnya. Tapi Fraksi NasDem telah memberikan arah yang lebih konstruktif dan berupaya menyelaraskan judul dan isinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, legislator NasDem yang duduk di Komisi IX ini memberikan beberapa catatan. Salah satunya terkait konflik di beberapa wilayah di Indonesia.
“Mengingat masih banyaknya konflik di beberapa wilayah di Indonesia, yang mana dalam RUU Kepalangmerahan tidak dibahas secara detail, menjadi keharusan untuk diatur perlindungan kegiatan di masa konflik tersebut dalam peraturan pemerintah. Ini perlu ditegaskan,” cetus Amelia.
Hal lain, sambungnya, terkait dengan pasal 30 ayat 2, agar tertib administrasi, efektivitas sistem kontrol dan pelaporan, juga termasuk penganggaran dan penggunaannnya. Kegiatan Kepalangmerahan ini dibentuk dalam suatu lembaga pemerintahan non kementerian (LPNK).
“Misalnya lembaga negara yang dibentuk melaksanakan tugas pemerintah dari presiden. Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. LPNK ini sebagai pembeda dengan lembaga-lembaga kemanusiaan lainnya yang jelas murni dalam kepentingan perlindungan kemanusiaan. Bebas dari nuansa politik ataupun ideologi tertentu,” pungkasnya. [air]
SUMBER: http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/315796/soal_ruu_kepalangmerahan,_ini_catatan_nasdem.html